November 1, 2007 at 8:47 am Leave a comment

Terkait Royalti Batu Bara, Dirjen Pajak Segera Revisi PP 144

Bisnis Indonesia, 04-Mei-2005

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Departemen Keuangan Hadi Purnomo mengatakan, pihaknya akan segera merevisi PP No.144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini menyusul adanya kajian tim teknis atas PP tersebut dari Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM), pada akhir Januari 2005.

Kajian tim teknis itu merekomendasikan agar PP tersebut segera direvisi oleh pemerintah, dalam hal ini Dirjen Pajak berkaitan dengan penahan royalti batu bara oleh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan dan Pertambangan Batu bara (PKP2B) maupun Kuasa Pertambangan (KP) yang keberatan atas pengenaan pajak tersebut. Penahanan royalti itu pada akhirnya memang mengurangi jatah penerimaan kas negara dari sektor batu bara.

“Target waktu memang tidak bisa ditentukan, tapi diupayakan dalam waktu dekat. Saat ini tengah dikaji dan pelajari semua aspek dari PP itu, termasuk aspek hukum, politik, dan kaitannya dengan besaran penerimaan negara dengan direvisinya PP itu,” kata Hadi Purnomo, menjawab pertanyaan Investor Daily, usai menghadiri rapat di Gedung DESDM, Jakarta, Senin (2/5).

Kasubdit Produksi dan Pemasaran Direktorat Pengusahaan Mineral Batu Bara Direktorat Jenderal Geologi dan Sumberdaya Mineral Bambang Hartoyo, mengatakan, direvisinya PP itu akan berpengaruh terhadap membaiknya penerimaan negara bukan pajak atau royalty.

“Mereka (perusahaan batu bara, red) tidak lagi terganggu cash-flow nya karena bisa merestitusi pajak keluarannya. Jika harga batu bara semakin bagus, tentu penerimaan royalti pemerintah akan kembali sesuai target,” katanya.

Bambang mengatakan, semenjak diterbitkannya PP tersebut, penerimaan negara sepanjang 2001-2004 menjadi tidak sesuai target, akibat pemotongan royalti yang dilakukan oleh para pengusaha batu bara. Bambang mengatakan, sepanjang 2004 target penerimaan royalti dari sektor batu bara hanya terealisasi 95%, sementara untuk 2003 justru hanya 66%.

“Meningkatnya penerimaan royalti 2004 tak lain dari membaiknya harga batu bara yang pada akhirnya memperbaiki cash flow pengusaha batu bara dan memperbesar royalti yang harus dibayarkannya,” katanya.

Bambang mengatakan, dengan direvisinya PP itu oleh Dirjen Pajak, akan diikuti perubahan asumsi bahwa batu bara merupakan barang yang tidak punya nilai tambah sehingga tidak perlu dikenai pajak, menjadi barang yang harus dikenakan pajak.

“Setelah menemukan mekanisme tersebut, barulah kami akan pecahkan soal bagaimana agar royalti yang tertahan sejak 2001 tersebut bisa dikembalikan kepada negara,” ujar Bambang. (c51)

Entry filed under: beyond petroleum, bumi resources, cast mine, coal, coal assets, conspiracy, east kutai, global conspiracy, kalimantan, kaltim, kaltim prima coal, legal, mining boost, resources, sangatta.

Rio Tinto: blokade dan mogok memukul pertambangan di Kalimantan


November 2007
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930