Archive for November 5, 2007

Bumi Resources akan capai target produksi

PERTAMBANGAN
Produsen Batubara terbesar di Indonesia, PT Bumi Resources mengatakan perusahaan akan mencapai target produksi sebesar 58juta ton pada tahun ini. PT. Bumi Resources adalah pemilik saham mayoritas PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal. Tahun lalu produksi mencapai 50 juta ton.
“Kami akan memproduksikan 58juta ton batubara atau naik 16% dibandingkan tahun lalu,” kata wakil presiden untuk hubungan investor Dileep Srivastava kepada Reuters. Bahkan, menurut Dileep, apabila cuaca mendukung, produksi dapat mencapai 60juta ton.
Pada bulan Maret lalu, perusahaan asal India Tata Power Co. membeli saham di Arutmin dan Kaltim Prima Coal senilai USD 1.3 milyar.
Bumi juga merencanakan untuk membangun conveyor untuk mengangkut batubara dari tambang ke pelabuhan senilai USD 300juta. Conveyor ini akan menggantikan penggunaan truk. Dengan menggunakan conveyor, ongkos pengangkutan batubara akan turun menjadi USD 0.10/ton untuk jarak 13 kilometer. Dengan menggunakan truk, ongkos angkut adalah USD 2.5.ton
Sebelumnya Arutmin Indonesia melaporkan penurunan produksi akibat turunnya hujan. Akan tetapi Arutmin masih dapat memenuhi komitmen kepada pembeli.
Pada akhir Juni, stok batubara Bumi turun sebesar 1.4juta ton. Akan tetapi perusahaan akan menaikkan jumlah cadangan hingga 4 juta ton pada akhir Desember.
Perusahaan pertambangan batubara di Kalimantan mengalami hambatan yang diakibatkan oleh musim hujan yang berkepanjangan tahun ini. Hal ini mempengaruhi pasar batubara di Pasifik yang sebelumnya telah terpengaruh oleh pemotongan expor batubara oleh Australia.
Beberapa waktu lalu, perusahaan asal Thailand Banpu PCL telah mengumumkan kondisi “force majeure” pada lokasi tambang Jorong yang diakibatkan oleh hujan.

Pemerintah akan bentuk badan pengawas pertambangan

Pemerintah akan membentuk badan khusus sebagai pengawas usaha pertambangan di Indonesia. Demikian dilaporkan oleh Asia Pulse pada Kamis (9/8/07) lalu. Menurut direktur mineral dan batubara, Mangantar Marpaung, badan ini akan mengawasi seluruh kegiatan produksi dan penjualan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan di Indonesia.
Beberapa pengamat industri pertambangan memperkirakan adanya laporan palsu yang diberikan oleh beberapa perusahan pertambangan asing di Indonesia yang menyebabkan kerugian negara.

November 5, 2007 at 3:17 am Leave a comment

Raksasa tambang beruntung karena Krismon

Investasi baru pertambangan di Indonesia melempem setelah kasus penipuan Busang tahun lalu dan anjloknya harga logam sedunia. Investor Jepang menghemat. Perusahaan Indonesia banyak mengalami kebangkrutan. Dalam keputusasaan menarik dan memelihara investasi di Indonesia, pemerintah Habibie memberi kemudahan pada raksasa tambang internasional seperti Newmont dan Rio Tinto. ”Kami akan meraup uang banyak ketika harga tembaga rendah,” kata Jim Bob Moffett dari Freeport, ”dan sejumlah uang yang menakjubkan ketika harganya tinggi.”Pemerintah Habibie juga menempuh usaha keras dalam mencari investor baru di bidang pertambangan. Sebagai tanggapan atas merosotnya investasi baru itu adalah dibukanya pintu untuk globalisasi lebih lanjut dan melepaskan lebih banyak kontrol atas sumber daya alam untuk perusahaan asing. Para pengecam mengutuk penjualan kepemilikan pemerintah. Misalnya Amien Rais menyerukan penundaan kegiatan agar sumber daya alam Indonesia bisa diselamatkan untuk dikembangkan oleh perusahaan dalam negeri.

Kebijakan baru yang menguntungkan masyarakat tambang internasional meliputi :

  1. Skala investasi asing yang lebih tinggi pada COW masa depan.
  2. Investor asing akan diijinkan untuk beroperasi di Jawa dan Bali (hanya perusahaan domestik yang diijinkan sejak tahun 1986).
  3. Proses pengesahan pengajuan kontrak akan disederhanakan.
  4. Semua kontrak yang sudah ada akan dijamin.
  5. Kewenangan yang lebih besar bagi pemerintah propinsi dalam mengesahkan pengambil-alihan tanah.
  6. Analisa dampak lingkungan dilakukan pada tingkat propinsi.

Penjualan Saham Untuk Memenuhi Perekonomian Yang Butuh Uang Tunai. Dalam keputusasaan mencari uang tunai, Jakarta juga mempersiapkan diri untuk menjual saham pemerintah di BUMN, sehingga mendorong kekhawatiran aset negara akan dijual dengan murah, yang bertentangan dengan kepentingan nasional. Aset-aset tersebut termasuk perusahaan milik negara PT Aneka Tambang, PT Tambang Timah –yang sebagian sudah diswastanisasikan– dan PT Tambang Batubara Bukit Asam. PT Tambang Timah dan Tambang Batubara mungkin akan digabung sebelum dijual. Aneka Tambang yang akan dijual sendirian, merupakan satu dari sejumlah kecil perusahaan Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta yang masih beruntung.

Program swastanisasi, yang sebelumnya disepakati dengan IMF dalam tahun ini, justru bermasalah. Jumlah perusahaan dikurangi dari dua belas menjadi sepuluh, dan sasaran pendapatan sebesar 1,5 milyar dollar sudah dirampingkan. Tenggat waktunya sementara ini adalah Maret 1999. Bulan Juli yang lalu pemerintah mengatakan tidak akan menjual saham-saham dengan cara menawarkan langsung kepada umum karena kondisinya yang tidak menguntungkan, namun sebaliknya akan mengundang ‘rekanan strategis’ untuk membeli saham-saham tersebut. (Hal ini tampaknya tidak diterapkan pada PT Aneka Tambang yang diijinkan menjual saham di bursa saham asing. Bulan Agustus harga sahamnya membubung 10 % karena berita tentang rencana dijual di Bursa Saham Australia.

Jumlah saham yang dijual dilaporkan sebanyak 25 %, yang dimaksudkan untuk mencegah sebuah perusahaan menguasai kontrol sepenuhnya. Tidak banyak diketahui siapa yang menjadi pesaing-pesaing utama. Menurut sebuah laporan, lima perusahaan asing yang sekarang ini ikut dalam usaha patungan dengan PT Aneka Tambang tertarik untuk membeli saham pemerintah. Selain itu, lima perusahaan – dari Jerman, Inggris, Amerika Serikat, Norwegia dan Jepang – sedang menawarkan diri untuk membiayai dan mengembangkan pabrik pengolahan ferronikel yang ketiga di lokasi PT Aneka Tambang Pomalaa di Sulawesi.

Seberapa tinggi harga yang bersedia dibayar investor asing itu masih harus ditunggu. Mereka yang mendasarkan diri pada kepercayaan etika jelas akan menjauh -PT Aneka Tambang terlibat dalam proyek-proyek yang melanggar hak masyarakat adat– di P. Haruku di Maluku, misalnya (lihat DTE 36&37). Namun tampaknya perusahan-perusahaan yang sudah terlibat dalam kegiatan merusak kihidupan masyarakat dan lingkungan –seperti raksasa-raksasa pertambangan yang sudah beroperasi di Indonesia– kemungkin besar akan membeli saham milik pemerintah Indonesia. Dengan cara itu mereka akan mengkonsolidasi dominasi mereka dalam sektor ini dan memiliki posisi yang lebih baik untuk menyelewengkan kebijakan sosial dan lingkungan ke arah yang paling menguntungkan kepentingan mereka.

Jelas perusahaan seperti Rio Tinto, Newmont dan Inco, yang kehadirannya sudah mapan di Indonesia, berada dalam posisi terbaik untuk meraih keuntungan dari rangsangan investasi baru pemerintah Indonesia.

Protes-protes Semakin Kuat

Kegoncangan politik tahun ini yang mengakhiri kekuasaan absolut Suharto dan konco-konconya memberi harapan kepada rakyat yang hak-haknya atas sumber daya alam diingkari selama bertahun-tahun. Komunikasi yang lebih baik, peningkatan organisasi dan berkurangnya sensor berarti oposisi lebih sanggup menentang perusahaan tambang yang paling rakus. Hal itu juga meningkatkan tekanan bagi pemerintah supaya membatasi kegiatannya yang merusakkan itu. Aksi belakangan ini dari masyarakat yang menderita akibat pertambangan meliputi protes oleh suku Dayak Benuaq dalam menentang pertambangan batu bara PT Truba Indo Coal Mining di tanah adat mereka di Kalimantan Timur. Suku Dayak lainnya yang tanahnya diambil oleh pertambangan PT KEM, yang juga beroperasi di Kalimantan Timur, berhasil menekan perusahaan untuk merundingkan pembayaran ganti rugi, pelanggaran HAM dan polusi (lihat juga DTE 38). Protes terhadap besarnya dampak kegiatan Freeport/Rio Tinto di Papua Barat terus berlanjut di Indonesia maupun lewat pengadilan Amerika Serikat. Kemiskinan juga mendorong ribuan orang setempat mengambil-alih penguasaan atas sumber daya alam yang diberi sebagai konsesi kepada perusahaan-perusahaan. Penguasa militer setempat, yang wewenang maupun morilnya menurun akibat kejatuhan Suharto, gagal menghentikan mereka. Di zaman Suharto, banyak masyarakat –yang melaksanakan pendulangan maupun pertambangan skala kecil di wilayah-wilayah yang kemudian diberikan sebagai konsesi tambang oleh pemerintah kepada perusahaan besar– dikambinghitamkan sebagai ‘penambang liar’. Biasanya masyarakat setempat dilarang memasuki kawasan tambang mereka yang dulu oleh perusahaan-perusahaan, dengan bantuan pihak keamanan.

Kini kemiskinan demikian parahnya sehingga pihak berwenang dan perusahaan harus melembut sedikit. PT Batubara Bukit Asam mengatakan akan mengijinkan para petambang skala kecil meneruskan kegiatan mereka di wilayahnya di Sumatera Barat jika mereka membentukkan koperasi dan menjual batu bara kepada perusahaan tsb. Selain itu, pemerintah pusat akan mengijinkan pemerintah daerah untuk mengeluarkan ijin bagi ‘Wilayah Tambang Rakyat’ — lokasi dimana pertambangan skala kecil oleh masyarakat diijinkan secara resmi– demi mengurangi birokrasi dan mempercepat proses pendaftaran.

Tempat Yang Tenang

erusahaan-perusahaan pertambangan besar yang berorientasi ekspor masih merasa enak di tengah badai ekonomi Indonesia. Perolehan Rio Tinto sedunia dalam paruh pertama tahun 1998 berkurang untuk tembaga, emas dan barang tambang lainnya. Namun kerugian itu diseimbangkan dengan keuntungan dari kegiatan mereka di Indonesia. Lebih banyak emas dan tembaga dihasilkan di Grasberg di Papua Barat dengan perluasannya operasi di sana. Produksi batu bara juga meningkat di tambang PT Kaltim Prima Coal di Kaltim, yang membantu perusahan asing itu menutup kerugian akibat menurunnya harga batu bara. Nilai tukar rupiah yang menurun menyebabkan keuntungan bagi perusahaan karena mengurangi biaya. (Ringkasan Pernyatan Pers Perusahaan, Financial Times 23/9/98)

Pengurangan biaya ini diwujudkan sebagai berkurangnya gaji pekerja dalam mata uang rupiah –karena perolehan perusahaan dalam mata uang dollar– yang menyebabkan terjadinya kerusuhan pekerja selama beberapa bulan belakangan (lihat DTE 38). Direncanakan keuntungan yang lebih besar di masa depan berhubung PT KPC ingin meningkatkan produksinya sampai 20 juta ton per tahun.

Down to Earth No. 39 Nopember 1998

(Sumber-sumber : Reuters 18/8/98; Singapore Business Times 19/8/98; Wall Street Journal 26/8/98; Australian Financial Review 29/8/98; Bloomberg 22/9/98; Dow Jones Newswire 20/7/98; Bisnis 3/10/98, 30/9/98; E-mail Dayak yang diposting Walhi 2/10/98, Jakarta Post 27/7/98, 7/9/98, 18/9/98)

November 5, 2007 at 3:14 am Leave a comment

Aturan Pertambangan Masih Bermasalah

Oleh Januarti Sinarra Tjajadi, www.jurnalnasional.com

Jakarta | Kamis, 09 Agt 2007 15:47:04 WIB

SEKALIPUN termasuk dalam prioritas pembahasan tahun ini, draf rancangan undang-undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang merupakan revisi atas UU Nomor 11 Tahun 1967 mengenai Ketentuan Pokok Pertambangan dinilai masih bermasalah.

Substansi yang termuat dalam RUU tersebut bukan sekadar berpotensi melahirkan penolakan dari kelompok masyarakat yang belum dilibatkan dalam proses penyusunannya, tetapi juga bisa berakibat buruk bagi pengembangan investasi sektor pertambangan.

Direktur Utama PT Intenational Nickel Tbk (Inco) Arief Siregar menganggap izin pertambangan yang diberikan pemerintah masih sepihak atau hanya sisi pemerintah yang diuntungkan. Karena itu diharapkan izin pertambangan dibuat berimbang agar investasi pertambangan meningkat dari tahun ke tahun.

Lantas apa yang dikehendaki pengusaha? Bagaimana dengan belum adanya regulasi tentang pertambangan? Serta seperti apa solusinya? Berikut petikan wawancaranya dengan Januarti Sinarra Tjajadi dari Jurnal Nasional di sebuah rumah makan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Minggu (5/8)

Benarkah revisi UU Nomor 11 Tahun 1967 mengalami kemandekan?

Saya tidak mengomentari kenapa UU tersebut mandek. Yang menjadi pertanyaan terhadap RUU Pertambangan dan Batubara tersebut adalah status izin yang akan diberikan oleh pemerintah kepada investor. Menurut saya, izin tersebut tidak cukup kuat. Pertambangan adalah bisnis dengan investasinya besar, jika hanya izin tentu investor tidak mau karena sewaktu-waktu bisa dicabut. Izin itu berlaku hanya satu sisi, yaitu dari pemerintah saja.

Maksudnya tidak berimbang?

Indonesian Mining Association (IMA) mengharapkan izin itu lebih berimbang di kedua belah pihak, baik pemerintah maupun investor. Harus ada peluang dimana keduanya bicara sama tinggi. Dulu kami pernah mengusulkan supaya ada badan yang mengurusi sumber daya mineral. Peran badan itu menengahi dan bekerjasama antara pemerintah dan investor.

Badan ini yang kemudian membuat kerjasama dengan investor, bukan pemerintah langsung. Dengan begitu, investor dan pemerintah berada pada posisi sama tinggi sehingga bisa berdiskusi jika ada kontrak yang bermasalah. Jika Indonesia ingin mengajak investor masuk, tentunya harus ada jaminan berinvestasi yang jelas.

Kontrak karya masih diinginkan investor sedangkan pemerintah berencana menghapuskan? Bagaimana baiknya?

Saya tidak melihat pengaruh besar walaupun kontrak karya dihilangkan selama revisi UU tidak ditekankan pada perizinan. Jika masukan kami bisa diakomodasi, ini bukan kontrak karya, tetapi kontrak badan dengan investor. Saran kami adalah perjanjian atau agreement. Solusi itu sudah kami ajukan dan sampai sekarang masih digodok.

Ada usulan dari LSM sebaiknya mineral yang ada sekarang jangan ditambang untuk generasi selanjutnya?

Mineral adalah kekayaan, tapi tidak berarti apa-apa jika tidak ditambang. Proses pertambangan ini memberikan nilai terhadap value yang berjuta tahun tertanam di tanah. Kami datang menukar apa yang tidak berharga menjadi berharga. Itu bisa menjadi masukan pendapatan ke pemerintah dan sebaiknya digunakan untuk memperbaiki generasi ini.

Lagipula, mineral yang berharga hari ini, 20 tahun kedepan belum tentu berharga. Mineral yang saat ini tidak berharga, 20 tahun kedepan belum tentu tidak berharga. Contohnya, jika menambang asbes dilakukan 30 tahun lalu, harganya di pasar bagus. Namun jika sekarang menjual asbes, saya rasa tidak ada yang mau membeli.

Apa dampak belum adanya regulasi yang jelas seputar pertambangan?

Mulai tahun 1998 sampai sekarang sudah tidak ada lagi investasi tambang masuk ke Indonesia. Ini masalah yang sudah jelas di hadapan kita. Kepastian hukum sangat penting karena sektor pertambangan berinvestasi tinggi.

November 5, 2007 at 3:10 am Leave a comment

RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara Bermasalah

Sabtu, 19 Februari 2005Jakarta, Kompas - Sekalipun termasuk dalam prioritas pembahasan tahun 2005 ini, draf Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan dinilai masih bermasalah.

Draf rancangan undang-undang (RUU) yang rencananya akan diserahkan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir Februari ini belum melewati konsultasi publik yang memadai. Substansi yang termuat dalam RUU itu bukan sekadar berpotensi melahirkan penolakan dari kelompok masyarakat yang belum dilibatkan dalam proses penyusunannya, tetapi juga bisa berakibat buruk bagi pengembangan sektor pertambangan.

Penilaian tersebut disampaikan Forum Masyarakat Tambang (Format) dalam jumpa pers di Gedung MPR/DPR, Jumat (18/2). Direktur Eksekutif Format Achmad Zulkarnain meminta agar pemerintah menunda dulu penyerahan draf RUU tersebut. Jika pemerintah bersikeras meneruskannya dengan segala masukan itu, Format menegaskan sikap mereka untuk menolak pengesahan RUU tersebut menjadi undang- undang.

Format menunjukkan empat kelemahan proses penyusunan draf RUU tersebut. Potensi penolakan akan muncul karena belum dilakukannya mekanisme konsultasi publik, termasuk mengabaikan keterlibatan pemerintah daerah. Draf tersebut juga tidak dilampiri naskah akademik untuk memberikan gambaran kondisi pertambangan secara umum. Draf juga dinilai tidak terintegrasi dengan undang-undang atau kebijakan di sektor lain. Karena itu, akan lebih baik jika segala kelemahan dalam proses penyusunan itu dituntaskan paling lambat tiga bulan ini.

Sejumlah substansi dalam draf RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara juga dinilai bermasalah. Tidak dicantumkannya keharusan menyertakan rencana pascatambang juga ditengarai bakal melahirkan persoalan lingkungan. (dik)

November 5, 2007 at 3:07 am Leave a comment

Aksi Massa Melawan PT. Inco

Oleh YL Franky, AMANMasyarakat adat korban tambang dan buruh PT. Inco di Sorowako, bersama mahasiswa dan Organisasi Non Pemerintah (Ornop) yang tergabung dalam Forum Solidaritas Masyarakat Korban Tambang (FSMT), selama empat hari berturut-turut di bulan September (15 – 19, Sept 2005), menduduki Kantor Regional PT. Inco di JL. Penghibur, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Sebelumnya, hari Senin (12 Sept) FSMT melakukan aksi di Kantor DPRD Propinsi Sulawesi Selatan dan hasilnya akan mempertemukan FSMT dengan PT. Inco pada hari Kamis (15 Sept), namun DPRD tidak berhasil memanggil manager PT. Inco. Ratusan massa FSMT yang kecewa dengan DPRD kemudian melangsungkan aksi konvoi menuju kantor Regional PT. Inco. Massa menduduki dengan menginap di kantor PT. Inco, dalam aksi tersebut dilakukan pula mogok makan oleh dua orang dari massa FSMT, yakni Yuliana (70 thn) perempuan korban penggusuran dan Yusran mahasiswa UNM, hari kelima massa aksi dibubarkan dengan evakuasi paksa oleh aparat kepolisian.

FSMT menuntut PT. Inco memenuhi hak-hak rakyat dengan mengganti rugi tanah milik warga pemilik tanah di Petea dan masyarakat adat Karonsie Dongi yang sudah dikelola PT. Inco, menuntut pembangunan pemukiman bagi masyarakat Karonsie Dongi dan mengakui hak milik wilayah adat masyarakat Karonsie Dongi yang sekarang sedang diduduki dan dikelola, serta mempekerjakan kembali buruh yang telah di PHK paksa oleh PT. Inco.

Pihak PT Inco yang diwakili oleh Edi Suhardi (Direktur Regional External Relation PT Inco Tbk), Koordinator Government Relation (Idham Kurniawan), dan H. Latief. Serta hadir pula Kapolresta Makassar Barat, melakukan pertemuan bersama wakil masyarakat di Rumah Makan Caesar, Jumat malam (16 Sept). Pertemuan berlangsung tanpa hasil karena Pihak PT Inco tidak mampu memenuhi permintaan masyarakat. PT Inco berpendapat kasus tanah di Petea akan diserahkan penyelesaiannya kepada Tim 5 yang telah dibentuk sebelumnya oleh Pemda Luwu Timur. Untuk lahan masyarakat Karonsi’e Dongi akan dievaluasi oleh pihak PT Inco serta akan dibicarakan secara internal di PT Inco Tbk. Untuk PHK, PT Inco menyerahkan sespenuhnya sesuai jalur hukum.

Aksi-aksi massa dan protes terbuka sudah sering berlangsung sejak tahun 1980 an hingga kini. Untuk bulan Januari sampai September tahun 2005, terjadi aksi protes sebanyak tujuh kali dengan waktu yang berbeda-beda, mencakup: kasus buruh, issu tenaga kerja lokal, ganti rugi tanah dan tuntutan pengakuan hak-hak atas tanah masyarakat adat. Intensitas aksi terbanyak terjadi dalam konflik tanah antara masyarakat adat Karonsie Dongi dengan PT. Inco dan pemerintah, hingga sekarang sekitar 70 Kepala Keluarga masyarakat Karonsie Dongi masih bertahan melakukan pendudukan, berkebun dan membangun pondok di areal Lapangan Golf PT. Inco, yang di klaim sebagai wilayah tanah adat mereka. Aksi-aksi ini belum termasuk yang dilakukan warga Desa One Pute Jaya dan Orang Bungku di daerah ekspansi baru PT. Inco di Sulawesi Tengah.

Meluasnya aksi massa karena ketidak puasan atas mekanisme penyelesaian sengketa hukum formal yang tidak adil dan aparat penegak hukum tidak mampu menegakkan hukum, buntunya jalur informal dan dialog yang tidak berimbang, massa diperhadapkan cara-cara represif, teror dan brutal melibatkan aparat keamanan dan preman bayaran, kecenderungan kebijakan dan penyelenggaraan hukum berada dibawah kendali pemilik modal sehingga kasus-kasus semakin menumpuk dan berlarut-larut.

Relevansi kekuatan modal mengintervensi proses dan pengesahan kebijakan, nampak pada kebijakan pemerintahan Megawati yang membolehkan pertambangan di Hutan Lindung melalui Perpu No. 1 tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 14 tentang Kehutanan, yang kemudian menjadi UU No. 19 tahun 2004. Pemerintah tidak berdaya dalam kendali perusahaan pertambangan, dengan dalih ketidak pastian hukum berusaha dan ancaman arbitrase serta merta merubah kekuatan hukum dan komitmen perlindungan hutan. Dalam hal ini pemerintah telah melanggar hukum. Demikian pula yang terjadi dengan lembaga legislatif DPR RI dan keputusan gugatan Judicial Review UU No. 19 tahun 2004 di Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga yang menjadi benteng pertahanan hukum rakyat tidak mampu melakukan koreksi dan perubahan kebijakan berdasarkan aspirasi masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi objektif dan dampak kegiatan pertambangan bagi rakyat, melainkan penuh argumentasi subjektif dan kompromi, menyusul disinyalir adanya ‘suap’ dalam tubuh legislatif. MK mengakui bahwa secara objektif alasan pemohon benar akan dampak negatif yang timbul dari kegiatan pertambangan. Tetapi MK memilih untuk mempercayai pemerintah dalam mengambil kebijakan yang bertujuan untuk melindungi perjanjian dengan investor asing di bidang pertambangan. (Hendri Kuok dalam Kolom Opini, Kompas, 8/8/ 2005).

Akumulasi dampak dari ketidak pastian perlindungan hukum, kemiskinan, aksi-aksi brutal dan sebagainya, menimbulkan keresahan sosial dan ketidak percayaan pada pemerintah. Hal ini bisa menjadi “bom waktu” yang sewaktu-waktu dapat meledak menjadi konflik sosial yang dapat mengorbankan dan merugikan semua pihak.
Pelanggaran Hukum Terus Berlangsung

PT. Inco sedang mengerjakan pembangunan PLTA Karebe untuk meningkatkan kapasitas pembangkit listrik menjadi 360 MW, nilai investasi USD 280 juta yang bersumber dari dana utang dan internal Inco. Proyek mercusuar ini ternyata bermasalah karena belum memiliki dua perizinan penting, yaitu izin prinsip dari Pemkab Lutim dan izin pelepasan kawasan hutan lindung dari pemerintah pusat.

Polisi setempat masih memeriksa pelaksana proyek PT. Thiess Contractor Indonesia (TCI) yang mengaku tidak mau tahu menahu terkait dengan perambahan hutan lindung tanpa izin pelepasan kawasan dari pemerintah pusat dan izin prinsip Pemkab Lutim, untuk pekerjaan land clearing PLTA Karebbe. (www.fajar.co.id/news.php?newsid=9328).

Hal ini menimbulkan tanggapan miring dan keresahan dari masyarakat, jelas-jelas PT, Inco melanggar prosedur hukum dan tidak adanya analisis dampak lingkungan sebagai akibat pembukaan hutan lindung. Masyarakat khawatir akan terjadinya banjir yang lebih hebat dari sebelumnya yang merusak sumber kehidupan masyarakat.

Jauh hari sebelumnya, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan sudah memberikan himbauan kepada masyarakat di wilayah ini agar wasapada dengan ancaman bencana banjir bandang yang akan memakan korban manusia sebagai akibat kasus penebangan hutan tidak bisa dikendalikan. Gubernur merasa prihatin dengan kerusakan hutan yang terjadi di Sorowako, Luwu Timur. Dan kalau betul di Inco tingkat kerusakan hutan sudah demikian parah, maka pihak Inco akan diberikan teguran. Pemerintah akan mendesak pihak Inco untuk mengembalikan hutan tersebut seperti kondisi semula. (Berita TVRI, 21 Nop 2003).

Dugaan pelanggaran hukum lainnya terkait dengan keterlibatan PT. Inco dalam aktivitas ilegal yakni penyelundupan batu bara yang berasal dari Tana Grogot, Kalimantan Timur. Pada tanggal 10 Nopember 2004 lalu, Polres Luwu Utara berhasil menangkap Kapal Motor (KM) Osanik Star, yang memuat sekitar 3.000 ton batubara tanpa dokumen resmi, di perairan laut Malili, Kabupaten Luwu Timur. Nilai batubara itu mencapai Rp1,3 miliar yang menjadi kerugian negara.

Dari pemeriksaan sementara polisi, kapal tersebut akan berlabuh di pelabuhan Balantang. Sedangkan muatan batubara disebutkan sebagai pesanan PT Inco. Kapolres menduga, penyelundupan batubara dari Kalimantan ke Malili untuk disuplai ke industri nikel dan industri lainnya di Sorowako, sudah berlangsung lama. Herson Mangonta, nahkoda kapal ini di depan penyidik menyatakan, pihaknya sudah 10 kali masuk ke Malili memuat batubara tak berdokumen, seluruhnya batubara pesanan Inco.

Down to Earth No.67, November 2005

(www.fajar.co.id/news.php?newsid=1270)

November 5, 2007 at 3:06 am Leave a comment

Rio Tinto: blokade dan mogok memukul pertambangan di Kalimantan

Beberapa bulan belakangan terlihat aksi-aksi yang tidak pernah terjadi sebelumnya yang langsung dilakukan masyarakat setempat dan para pekerja pertambangan untuk memprotes ketidakadilan di PT KEM milik Rio Tinto dan Kaltim Prima.

Pada bulan April dan Mei tahun ini, pertambangan emas Kelian milik Rio Tinto ditekan untuk ditutup setelah negosiasi dengan masyarakat setempat gagal. Ratusan masyarakat Dayak memblokade jalan masuk ke pertambangan, menghalangi masuknya pengiriman kapur (untuk membersihkan sampah asam) dan solar ke pertambangan melalui sungai Kelian. Blokade tersebut berlangsung selama beberapa minggu pada bulan April, Mei dan Juni, memaksa perusahaan untuk menghentikan operasi untuk pertama kalinya sejak pertambangan ini mulai beroperasi pada tahun 1992. Beberapa pemimpin masyarakat ditahan oleh polisi dan dibawa ke hilir untuk diinterogasi. Seorang pria dipenjara beberapaa minggu karena telah ‘memprakarsai blokade’ di desa Kebut.

PT Kelian Equatorial Mining, dimiliki oleh Rio Tinto (90%) dengan partner Indonesia PT Harita Jayaraya (10%), menghasilkan sekitar 13-14 ton emas per tahun. Pada minggu ketiga bulan Mei, perusahaan melaporkan kerugian produksi sebesar 700 kg.

Pada bulan Juni 1998, PT KEM menandatangani persetujuan untuk melakukan negosiasi dengan organisasi masyarakat LKMTL, menyusul permintaan masyarakat yang disampaikan pada rapat pemegang saham tahunan di London dan Melbourne. Rio Tinto dan LSM lingkungan WALHI merupakan pihak-pihak dalam persetujuan ini. Pejabat pemerintah (yang biasanya berpihak pada perusahaan) tidak diikutsertakan. Negosiasi -yang mencakup kompensasi tanah, pelanggaran hak azasi manusia oleh para pejabat karyawan pertambangan dan aparat keamanan Indonesia, polusi serta rencana penutupan pertambangan-mencapai jalan buntu pada bulan April tahun ini. Hal ini karena PT KEM menolak untuk memenuhi tuntutan masyarakat setempat atas kompensasi yang adil atas tanah yang diambil untuk operasi. Perusahaan, yang sudah menghadapi masalah ini secara tersendat-sendat selama dua tahun, kemudian mengingkari perjanjian dengan LKMTL dengan mengajak kepala daerah setempat ikut dalam rapat serta mengadakan negosiasi terpisah dengan kelompok lain yang dipimpinnya. Tidak seperti LKMTL, yang didirikan melalui rapat masyarakat yang terdiri dari 2000 orang pada bulan April 1998, tim yang didukung pemerintah ini tidak mendapat mandat dari masyarakat setempat yang mengajukan tuntutan.

Blokade akhirnya dihentikan pada bulan Juni setelah WALHI dan Rio Tinto menjadi mediator antara PT KEM dan LKMTL. Disepakati bahwa kelompok yang baru boleh ikut melakukan negosiasi, tapi hanya untuk kompensasi tanah. PT KEM lebih menyukai kelompok baru pimpinan kepala desa, yang siap untuk menerima lebih sedikit daripada LKMTL. Taktik perusahaan berhasil memecah belah masyarakat dan pada bulan Agustus LKMTL ditekan untuk menerima sejumlah kompensasi atas tanah yang diambil guna jalan masuk ke lokasi pertambangan, pelabuhan sungai di Jelemuq dan tanah yang digunakan untuk perumahan perusahaan. Rio Tinto mengumumkan negosiasi lebih lanjut akan dilakukan untuk kompensasi atas hasil bumi dan kerusakan tanah akibat erosi di daerah dekat jalan.

Ingkar janji yang lain

Pada saat dilanjutkannya negosiasi ke bidang lain – hak asasi manusia – PT KEM masih tetap mengabaikan posisi LKMTL sebagai perwakilan masyarakat dengan melakukan perencanaan bersama para pejabat daerah untuk menyelesaikan permasalahan melalui upacara adat. Pada bulan Oktober, WALHI mengeluarkan pernyataan keras mengumumkan pengunduran diri dari negosiasi dari persetujuan bulan Juni 1998 dengan landasan PT KEM dan Rio Tinto secara sengaja berusaha memecah belah masyarakat untuk kepentingannya sendiri, telah menyesatkan dan menghina LKMTL serta tidak sungguh-sungguh mempunyai komitmen atas keputusan dan semangat dari persetujuan awal .

Tuduhan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan perusahaan mencakup pelecehan seksual serta perkosaan oleh karyawan senior perusahaan terhadap wanita Dayak setempat. Isi dari sebuah laporan rahasia yang disusun sebuah tim yang terdiri dari perwakilan pegawai perusahaan serta masyarakat dan diketuai oleh seorang anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia, Komnas HAM, bocor sebuah surat kabar Asutralia pada bulan Juni.

(Sumber: Jakarta Post 9, 12, 24/Mei/00 8,9/Juni/00; MinenergyNews.com 14/Ag/00; Pernyataan WALHI oleh direktur Emmy Hafild, 13/Okt/00; CAA 30/Jun/00; Australian Financial Review, 30/Jun/2000)

Penutupan Tambang

Ketika Kelian selesai ditambang tahun 2004, PT KEM akan meneruskan kegiatan pengawasan dan rehabiliitasi sampai paling sedikit tiga tahun setelah itu. Menurut direktur perusahaan John Vale, PT KEM kini berada dalam tahap kedua dari empat tahap yang ditetapkan dalam pernyataan penutupan tambang perusahaan yang dikeluarkan tahun 1998. Tahap sekarang ini, menurut Vale, menyangkut konsultasi dengan pemegang saham termasuk investor Indonesia PT Harita Jayaraya, Bank Dunia, pemerintah pusat dan daerah, masyarakat setempat, dan para LSM. Tahap ketiga dan kempat mencakup aspek tehnis awal dan rincian dari penutupan pekerjaan pertambangan. Vale menyatakan pihak perusahaan akan membantu mempersiapkan angkatan kerja untuk “peralihan dari bekerja sebagai pegawai tambang ke bidang lainnya, dengan memberikan beragam jenis pelatihan.” Ia mengatakan bahwa PT KEM sudah melakukan sebuah survei untuk mengetahui jenis pelatihan apa yang diinginkan dan yang akan berguna bagi para pegawai tersebut.

JATAM, LSM advokasi pertambangan yang paling terkemuka, meperingatkan pemerintah untuk menolak rencana penutupan tersebut, dengan alasan tiga tahun tidaklah cukup. JATAM menyatakan periode pengawasan dan rehabilitasi harusnya dua kali lebih lama dibanding jangka waktu produksi tambang. Mereka menginginkan agar PT KEM menutup lubang penggalian tambang, mengembalikan gundukan tanah ke posisi semula, dan merehabilitasi lokasi penampungan sampah buangan. Perusahaan juga harus memberikan alternatif program perekonomian untuk masyarakat yang tinggal di daerah tambang – dan ini sudah harus dimulai empat tahun sebelum penutupan. JATAM menyatakan bahwa tindakan-tindakan ini adalah kriteria standar dalam praktek penutupan tambang dan menyatakan tidak ada alasan bagi Rio Tinto untuk tidak menjalankannya.
(MinenergyNews.Com 28 & 29/Sep/00)
Perkataan dan Perbuatan

Bulan-bulan yang penuh dengan goncangan akibat pemogokan, blokade dan terungkpanya rahasia pelecehan seksual tidak mengehentikan Rio Tinto dalam meneruskan usahanya untuk menampilkan citra yang penuh perhatian. Pada bulan juli, Direktur Perusahaan di Indonesia, Noke Kiroyan, berbicara di Konperensi Tingkat Tinggi Investasi Pertambangan dan Energi di Jakarta, tentang komitmen Rio Tinto untuk meningkat hubungan dengan masyarakat. “Sudah tiba saatnya untuk lebih fleksibel, dan membiarkan suara rakyat kecil terdengar, untuk menjadi lebih demokratis dan lebih adil,” katanya memperingatkan perusahaan untuk ‘melakukan perubahan’. Dengan mengutip pernyataan Kepala Ekonomi Rio Tinto, David Humphreys, ia mengatakan bahwa peningkatan hubungan dengan masyarakat secara ekonomis berguna bagi perusahaan tambang. Dengan merujuk kembali tahun-tahun ‘lingkungan kerja yang menguntungkan’ pada masa Soeharto, ia mengatakan : “Sebagai sektor yang menikmati keuntungan begitu besarnya selama 30 tahun terakhir, bukanlah hanya tanggung jawab kita, tapi juga merupakan tugas kita sebagai pertambangan terbesar di Indonesia saat ini untuk ikut berperan dan membawa perubahan ke dalam tanggung jawag perindustrian kita, secara adil dan etis.” Jakarta Post 17/Jul/00)

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Rio Tinto lebih tertarik pada peningkatan reputasi internasional mereka daripada berhubugan dengan masyarakat Kelian secara adil, atau memusatkan perhatian pada masalah besar lingkungan di KPC dan Grasberg.


Mogok KPC

Perusahaan tambang milik Rio Tinto, Kaltim Prima Coal (PT KPC), juga di Kalimantan Timur, adalah tempat terjadinya sengketa buruh yang berkepanjangan sejak Juni hingga Agustus. Sekitar 250 buruh dari SBSI menduduki sebagian dari lokasi pertambangan untuk medesak tuntutan atas kenaikan gaji dan perbaikan tunjangan. Negosoasi untuk mengakhiri pemogokan gagal pada Bulan Juli ketika Rio Tinto menolak untuk menjamin buruh yang ikut pemogokan tidak akan dipecat. Pemogokan tersebut mengakibatkan penutupan total tambang dan pengangkutan batubara ke pelabuhan. Menurut perusahaan kerugian mencapai $58 juta.

Pemogokan akhirnya berakhir pada pertengahan Bulan Agustus ketika KPC, yang mempekerjakan 2600 buruh, memberikan jaminan tidak tertulis bahwa pegawai yang ikut pemogokan tidak akan dipecat. Pihak kepolisian juga mengancam akan membubarkan para pemogok dengan peluru karet. Dalam laporan pers yang lain, KPC mengatakan para buruh setuju untuk menerima hukuman disipliner. Polisi menahan paling tidak satu orang yang dianggap sebagia ‘provokator’ dibalik pemogokan. MinenergyNews.Com 14/Ag/00; Jakarta Post 19/Ag/00)

Pertambangan ini, yang merupakan penghasil batubara terbesar di Indonesia berada dalam pengawasan ketat tahun ini karena KPC sudah saatnya harus menjual sejumlah besar saham perusahaan pada akhir tahun 2000, sesuai kontrak dengan pemerintah Indonesia. Saat ini perusahaan dimiliki Rio Tinto (50%) dan perusahaan gabungan dari Amerika Serikat – Inggris ; Amoco-BP (sekarang bernama Beyond Petroleum) (50%). Pemerintah Tingkat Propinsi Kalimantan Timur sedang berusaha untuk menguasai bagian saham perusahaan, dan sekarang sedang berdebat dengan perusahaan dan pemerintah pusat mengenai banyaknya bagian saham yang tersedia. Rio Tinto dan Amoco-BP dilaporkan tidak setuju atas gerakan ini, dan lebih cenderung menjual kepemilikan dalam jumlah kecil ke beberapa investor yang berbeda agar tetap dapat mengendalikan perusahaan.

KPC memulai produksi komersialnya di pertambangan batubara Sangatta pada tahun 1992 dan kontrak selama 30 tahun tersebut berakhir pada tahun 2021. Saat ini perusahaan melakukan kontrak dengan 31 klien dari berbagai negara Asia, Eropa dan Amerika Serikat. Diantara pelanggan dalam negeri adalah PT Freeport Indonesia (sebagian dimiliki oleh Rio Tinto).

Keterlibatan Rio Tinto dalam menyusun hukum Indonesia

“Mestikah sebuah kelompok hak asasi Australia yang “bekerja sama” dengan salah satu perusahaan tambang terebsar di dunia terlibat dalam membantu penyusunan undang-undang lingkungan, hak asasi manusia, dan peraturan perusahaan?” Dalam tulisan di The Jakarta Post, Bob Burton, dari organisasi Lembaga Kebijakan Tambang yang berpusat di Sidney menjelaskan bagaimana Rio Tinto memberikan A$ 50.000 kepada sebuah kelompok pembela hak-hak azasi manusia yang terkemuka, Australian Legal Resources International (ALRI), untuk sebuah proyek yang bertujuan memberikan bantuan dalam “penyusunan undang-undang dan reformasi hukum serta pengadilan.” Sebagian dari proyek itu mencakup penyusunan undang-undang lingkungan, hak asasi manusia, undang-undang dasar, kebangkrutan dan hukum perusahaan. Dana tambahan diperoleh dari lembaga bantuan pemerintah Australia, AUSAID. Burton menggambarkan bagaimana ketua ALRI (yang juga anggota eksekutif dari kelompok pemayung hak asasi manusia dan bantuan masyarakat Australia, ACFOA) merupakan orang nomor dua dalam bagian hubungan masyarakat tahun lalu. ALRI mengatakan tidak ada potensi konflik kepentingan, namun ACFOA memutuskan akan lebih baik jika orang bersangkutan mundur dari orang kedua, yang kemudian menjadi pekerjaan tetap. “Seluruh proyek menimbulkan pertanyaan yang menganggu tentang tidak jelasnya peran pemerintah, perusahaan, dan ornop yang bertujuan baik,” kata Burton. Hal itu mengangkat keprihatinan mengenai apakah proyek yang dilakukan LSM itu dan saran yang mereka berikan “benar-benar mandiri atau sudah dibentuk oleh kepentingan sponsor.”
(Jakarta Post 25/Jul/00. Situs MPI di www.mpi.org.au)

Main kartu nasionalis

Selama pemogokan , baik KPC maupun pemerintah pusat mengungkapkan frustasi dan keprihatinan atas kurangnya tindakan polisi terahdap para buruh. Setelah pada awalnya menyatakan pemogokan adalah masalah dalam perusahaan dan tidak ada hubungannya dengan pemerintah pusat, direktur jenderal pertambangan dan energi Surna Tjaha Djajadiningrat kemudian meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengambil tindakan keras atas para pelaku pomogokan. Hal ini terjadi pada bulan yang bersamaan dengan pernyataan Presiden Wahid bahwa ia akan memerintahkan penggunaan kekuatan untuk mengamankan pertambangan. (Lihat juga DTE 46:11)

Pemogokan di KPC dan blokade di PT KEM lalu digunakan oleh Menteri Pertambangan Susilo Bambang Yudhoyono (sekarang Menteri Koordinator Politik, Sosial dan Keamanan) sebagai bukti adanya “gerakan anti-pertambangan ” yang menghasut “sengketa lama” secara “terencana dan teratur”. Kepala Asosiasi Pertambangan Indonesia, Paul Coutrier, memainkan kartu nasionalis dengan cara lain yaitu dengan menuduh bahwa mungkin pesaing Indonesia yang berada di balik masalah ini. Seperti yang dinyatakan oleh Noke Kiroyan dari Rio Tinto, pembeli akan melihat ke Australia (dimana perusahaan juga melakukan usaha tambang batubara yang bermasalah) sebagai sumber batubara allternatif -karena pertambangan lain di Indonesia memasok batubara dengan kualitas yang berbeda.

Australia memiliki hubungan yang tidak mesra dengan Jakarta sejak mengirim pasukannya ke Timor Timur sebagai bagian dari pasukan Interfet PBB.

Down to Earth Nr. 47, November 2000

(Sumber: Jakarta Post 1/Mei/00; 27/Jun/00; 6,11, 21,22,24& 27/Jul/00; 9,18,19/Ag/00; Kaltim Pos 30/Jun/00)

November 5, 2007 at 3:04 am Leave a comment


 

November 2007
M T W T F S S
« Oct   Mar »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.